Komisi III DPR Rabu pagi (14/1) berencana melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Presiden Jokowi juga belum memutuskan untuk membatalkan pencalonan itu walau dikritik berbagai pihak.
Dalam jumpa pers bersama, sejumlah anggota Komisi III yang mengunjungi rumahnya di kawasan Duren Tiga Jakarta, Budi Gunawan menegaskan akan datang di fit and proper test DPR serta menjelaskan semua kasusnya yang poluler dengan sebutan "rekening gendut."
"Nanti kita ikuti prosesnya," katanya di hadapan puluhan wartawan. Budi Gunawan menegaskan bahwa kasusnya sudah selesai.
"Hal-hal (rekening gendut) itu sudah dipertanggungjawabkan, sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim tahun 2010, dan sudah ada clearance-nya. Clearance dari Polri itu kan produk hukum, memiliki kekuatan hukum (pula)," kata Budi Gunawan.
Presiden Jokowi yang menyodorkan nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR, mengaku terkejut dan tidak menyangka calonnya akan ditetapkan sebagai tersangka KPK, seperti dilaporkan Tempo.
Hormati KPK
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip Tempo menyebut Jokowi menghormati ketetapan KPK, namun Presiden belum mengambil keputusan soal kelanjutan pencalonan Budi Gunawan.
Penentangan atas pencalonan itu sudah bermunculan dalam beberapa hari, namun Jokowi bergeming.
Hingga kemudian, Selasa (13/1) kemarin Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
Samad menjelaskan kepada wartawan, "KPK menemukan lebih dari dua alat bukti ... dan menetapkan sebagai tersangka, Komjen BG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji."
Abraham Samad menambahkan dugaan korupsi dilakukan Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro di Polri, tahun 2003-2006.
Wartawan menyambut gemuruh saat Samad menyebut "sebagai tersangka…. komjen BG" namun para anggota DPR menyambut langkah itu dengan kemarahan.
Komisi III yang membidangi hukum, secara demonstratif mengunjungi rumah Budi Gunawan beberapa puluh menit setelah penetapan KPK. Mereka datang untuk memulai proses awal menjelang uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan.
Mengapa hanya Budi Gunawan?
Masinton Pasaribu, eks aktivis mahasiswa yang kini anggota DPR Komisi III dari PDI Perjuangan menandaskan, Komisi III akan tetap memproses pencalonan Budi Gunawan seraya menuding KPK melakukan politisasi.
"Ada beberapa jenderal yang terindikasi rekening gendut itu. Tapi kenapa hanya Budi Gunawan yang diumumkan jadi tersangka," cetus Masinton.
"Itu kita lihat KPK melakukan politisasi hukum, upaya untuk mencegah pak Budi Gunawan dijadikan Kapolri."
Masinton mempertanyakan pula mengapa baru sekarang KPK mengambil langkah itu.
Tudingan itu ditepis Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Dadang Trisasongko yang sejak awal sudah menuntut Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan.
"Kan KPK selama ini begitu prosedurnya. Kalau cukup bukti, ya (langkah diambil)," kata Dadang.
KPK sendiri menegaskan sejak cukup awal memberi masukan pada Presiden Jokowi, bahkan pernah memberi catatan "merah" pada nama Budi Gunawan saat dicalonkan sebagai menteri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keputusan Presiden Jokowi saat menunjuk Jaksa Agung Agung, M. Prasetyo, juga mendapat kritikan dari beberapa pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar