Komjen Budi Gunawan memaparkan transaksi keuangan dan harta kekayaannya di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, Rabu (14/01).
Dia membenarkan bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan dalam rekeningnya. Namun, menurutnya, transaksi-transaksi itu berkaitan dengan kegiatan bisnis keluarga.
"Transaksi itu melibatkan pihak ketiga selaku kreditur. Hal itu dikuatkan dengan adanya perjanjian kerja sama, antara lain dengan pihak Pacific Blue International Limited," ujarnya.
Budi kemudian menyatakan transaksi keuangan tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui surat nomor B 1538 tahun 2010.
"Hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan telah menyampaikan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali, yaitu pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013.
Saat pelaporan pertama, kata Budi, ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai. Namun, itu dilengkapi pada pelaporan kedua.
Harta Budi meliputi tanah di Gadog, Bogor dan rumah susun. Tanah diperoleh kurang lebih Rp300 juta pada 2005, sedangkan perkiraan harga saat ini Rp2,3 miliar.
Kemudian rumah susun diperoleh pada 2004 seharga Rp508 juta, sementara perkiraan harga saat ini Rp2,5 miliar.
"Seluruh harta kekayaan yang saya miliki saya peroleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tiada niat kami untuk merekayasa dan menutupi," kata Budi.
Komjen Budi Gunawan ialah calon tunggal Kapolri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tersangka
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Ketua KPK, Abraham Samad, pada Selasa (13/01).
Dugaan korupsi dilakukan Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro di Polri, tahun 2003-2006.
Rekening bank milik sejumlah jenderal, termasuk Budi Gunawan, nilainya puluhan miliar dan dinilai tidak wajar.
Kasus ini mencuat tahun 2010 lalu, namun tak pernah dilanjutkan dengan proses hukum, setelah pemeriksaan internal Mabes Polri menyebutkan bahwa tidak ada yang tidak wajar dalam rekening-rekening itu.
Itulah yang dijadikan dasar Komisi Kepolisian Nasional ketika memasukan nama Budi Gunawan sebagai salah satu dari lima calon Kapolri.
Namun, hasil pemeriksaan internal Polri itu diragukan kredibilitasnya oleh para pegiat antikorupsi.
Lebih-lebih setelah Polri tak mau membuka hasil pemeriksaan itu kepada publik, bahkan setelah diperintahkan Komisi Informasi Publik atas gugatan Indonesian Corruption Watch (ICW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar